Setelah sejumlah warga Kota
San Fransisco, Amerika Serikat, berunjuk rasa menentang pelarangan bugil di
depan umum, pembuat undang-undang bakal mengambil suara untuk menetapkan aturan
ini.
Situs asiaone.com, melaporkan, Selasa (20/11), Dewan Pengawas akan menentukan berlaku tidaknya aturan pelarangan itu. Usulan pelarangan tersebut disampaikan seorang pengamat Scott Weiner bulan lalu setelah sejumlah warga San Fransisco berunjuk rasa bugil di Balai Kota dan Pengadilan Federal. "Saya harap aturan ini segera diputuskan," katanya.
Menurut demonstran, aturan pelarangan itu akan mencederai undang-undang hak asasi dan kebebasan berekspresi. Weiner menegaskan bugil masih dibolehkan di pantai dan di sejumlah acara festival atau parade.
Jika disetujui, setiap orang di atas umur lima tahun bakal dilarang memperlihatkan alat kelamin atau bagian tubuh vital lainnya di ruang terbuka seperti jalanan, stasiun, dan halte. Polisi bakal memberikan denda secara bertahap. Bagi mereka melanggar pertama kali akan dikenakan denda Rp 960 ribu. Bagi yang melanggar kedua kali denda naik dua kali lipat. Setelah tiga kali, selain membayar uang tiga kali lipat pelaku juga akan dipenjara.
Pengacara kelompok pendukung bugil Gypsy Taub, Christina DiEdoardo menyatakan pembelaannya atas rencana atuan pelarangan itu. "Saya berusaha melindungi hak politik para klien saya yang dilindungi konstitusi," ujarnya.
Situs asiaone.com, melaporkan, Selasa (20/11), Dewan Pengawas akan menentukan berlaku tidaknya aturan pelarangan itu. Usulan pelarangan tersebut disampaikan seorang pengamat Scott Weiner bulan lalu setelah sejumlah warga San Fransisco berunjuk rasa bugil di Balai Kota dan Pengadilan Federal. "Saya harap aturan ini segera diputuskan," katanya.
Menurut demonstran, aturan pelarangan itu akan mencederai undang-undang hak asasi dan kebebasan berekspresi. Weiner menegaskan bugil masih dibolehkan di pantai dan di sejumlah acara festival atau parade.
Jika disetujui, setiap orang di atas umur lima tahun bakal dilarang memperlihatkan alat kelamin atau bagian tubuh vital lainnya di ruang terbuka seperti jalanan, stasiun, dan halte. Polisi bakal memberikan denda secara bertahap. Bagi mereka melanggar pertama kali akan dikenakan denda Rp 960 ribu. Bagi yang melanggar kedua kali denda naik dua kali lipat. Setelah tiga kali, selain membayar uang tiga kali lipat pelaku juga akan dipenjara.
Pengacara kelompok pendukung bugil Gypsy Taub, Christina DiEdoardo menyatakan pembelaannya atas rencana atuan pelarangan itu. "Saya berusaha melindungi hak politik para klien saya yang dilindungi konstitusi," ujarnya.