Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) Wonogiri, Jawa Tengah, mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Kewajiban Baca dan Tulis Alquran bagi masyarakat Kota
Wonogiri yang beragama Islam. Atas usulan tersebut, DPRD diminta mesahkan
menjadi Perda.
Ketua PPP Wonogiri, Anding Sukiman, mengakan, dasar pengajuan Raperda tersebut disebabkan maraknya angka kehamilan diluar nikah yang cukup tinggi akibat pergaulan bebas di kalangan remaja Wonogiri.
"Raperda ini sebenarnya sebagai upaya memenuhi hak setiap Kabupaten untuk mengatur rumah tangganya sendiri-sendiri, apalagi di Wonogiri banyak anak-anak remaja yang hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas. Raperda ini sangat cocok untuk membangun moral anak-anak remaja di Wonogiri," kata Anding di Wonogiri, Jawa Tengah, Minggu (18/11/2012).
Anding menjelaskan, hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp5 juta bisa dilakukan kepada siapapun yang tidak menjalannkannya. Namun dengan catatan, sanksi tersebut dijatuhkan hanya untuk anak yang melanggar surat pernyataan untuk sanggup belajar Alquran.
“Lembaga pendidikan yang menolak menjalankan Raperda tersebut juga bisa dikenakan, bila telah disahkan menjadi Perda. Serta Pemerintah Daerah yang melalaikan tugasnya,” tuturnya.
"Jadi nantinya akan dimasukan dalam intra kulikulum dan ada sertifikatnya. Dan sertifikat bisa baca dan menulis Alquran ini harus disertakan saat melanjutkan kejenjang pendidikan di atasnya. Jadi diberlakukan mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA," paparnya.
Raperda tersebut juga memberlakukan hukuman yang sama bagi pemeluk agama lainnya untuk bisa membaca dan menulis kitabnya masing-masing.
"Bagi pemeluk agama lainnya selain islam, seperti Kristen, Budha, Hindu juga kita berlakukan yang sama. Kita wajibkan mereka juga untuk bisa membaca dan menulis kitabnya masing-masing," jelasnya.
Anding optimis, Raperda ini akan disahkan menjadi Perda. Pasalnya, sebelum mengajukan Raperda pihaknya telah mendapatkan dukungan dari forum lintas agama lainnya.
Ketua PPP Wonogiri, Anding Sukiman, mengakan, dasar pengajuan Raperda tersebut disebabkan maraknya angka kehamilan diluar nikah yang cukup tinggi akibat pergaulan bebas di kalangan remaja Wonogiri.
"Raperda ini sebenarnya sebagai upaya memenuhi hak setiap Kabupaten untuk mengatur rumah tangganya sendiri-sendiri, apalagi di Wonogiri banyak anak-anak remaja yang hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas. Raperda ini sangat cocok untuk membangun moral anak-anak remaja di Wonogiri," kata Anding di Wonogiri, Jawa Tengah, Minggu (18/11/2012).
Anding menjelaskan, hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp5 juta bisa dilakukan kepada siapapun yang tidak menjalannkannya. Namun dengan catatan, sanksi tersebut dijatuhkan hanya untuk anak yang melanggar surat pernyataan untuk sanggup belajar Alquran.
“Lembaga pendidikan yang menolak menjalankan Raperda tersebut juga bisa dikenakan, bila telah disahkan menjadi Perda. Serta Pemerintah Daerah yang melalaikan tugasnya,” tuturnya.
"Jadi nantinya akan dimasukan dalam intra kulikulum dan ada sertifikatnya. Dan sertifikat bisa baca dan menulis Alquran ini harus disertakan saat melanjutkan kejenjang pendidikan di atasnya. Jadi diberlakukan mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA," paparnya.
Raperda tersebut juga memberlakukan hukuman yang sama bagi pemeluk agama lainnya untuk bisa membaca dan menulis kitabnya masing-masing.
"Bagi pemeluk agama lainnya selain islam, seperti Kristen, Budha, Hindu juga kita berlakukan yang sama. Kita wajibkan mereka juga untuk bisa membaca dan menulis kitabnya masing-masing," jelasnya.
Anding optimis, Raperda ini akan disahkan menjadi Perda. Pasalnya, sebelum mengajukan Raperda pihaknya telah mendapatkan dukungan dari forum lintas agama lainnya.
info menarik :D
BalasHapus