Jika Pangeran Saudi yang Membunuh, Hukuman Mati Tak Berlaku



Munirah Faisal al-Saud, Pangeran Arab Saudi menilai tidak mungkin untuk menetapkan hukuman mati untuk anggota keluarga kerajaan al-Saud dengan tuduhan membunuh seorang warga dan mengatakan, "Pedang tidak memenggal kepala anggota keluarga al-Saud."

Alalam (20/12) melaporkan, hal itu dikemukakan dalam rangka mereaksi tuntutan rakyat untuk menghukum mati salah satu anggota keluarga kerajaan al-Saud yang beberapa waktu lalu mabuk dan membunuh seorang pemuda dan melukai seorang lainnya.
Para aktivis Saudi menuntut peradilan terhadap Pangeran Turki bin Saudi bin Turki, karena telah membunuh seorang warga di timur Riyadh.

Korban aksi penembakan itu adalah Adel al-Muhaimid sementara seorang kawannya menderita luka-luka. 

Munirah Faisal al-Saud dalam laman Twitternya menyatakan, "Salman bin Abdulaziz, Menteri Pertahanan Saudi mengatakan bahwa kami adalah penentu undang-undang dan pedang tidak boleh memenggal kepala kami."

Berdasarkan undang-undang di Arab Saudi, orang yang terbukti membunuh, akan dihukum mati.


Comments
0 Comments

Belum ada komentar untuk "Jika Pangeran Saudi yang Membunuh, Hukuman Mati Tak Berlaku"

Posting Komentar


Komentar Yang Bersifat Provokasi, Pornografi, Pelecehan dan Promosi Tidak Akan di Muat

Terimakasih