Lokasi Pekuburan Karombasan
Selatan, Manado, selama beberapa tahun dijadikan tempat tinggal oleh sejumlah
warga.
"Kami sudah sekitar
lima tahun tinggal di sini karena rumah kami digusur sewaktu Citraland
dibangun," ujar Polikarpus Pangasaten salah satu warga ketika ditemui
sejumlah wartawan, Rabu (19/12/2012) kemarin.
Dulunya, para warga ini
mengklaim sebagai pemilik lahan ex HGB yang kini berdiri perumahan elite
Citraland Manado dari Kelompok Pengembang Citraland International. Ratusan
warga harus tergusur dari lahan yang sudah ditempati berpuluh-puluh tahun.
Perkara gugatan warga pun
sudah pernah dimenangkan oleh Mahkamah Agung begitu juga di tingkat Peninjauan
Kembali (PK). Keprihatinan atas kondisi warga ditunjukkan oleh Anggota DPR
Nudirman Munir yang meninjau langsung kondisi warga yang tinggal di atas
pekuburan tersebut.
"Di mana hati nurani
kita ketika melihat mereka harus tinggal di atas makam. Kenapa tidak sekalian
dimakamkan saja?" ujar Munir dengan geram.
Munir berjanji akan membawa
masalah ini di Komisi III DPR RI dan berjanji untuk menemui Ketua MA dan
Kapolri. Menurut Munir hukum harus berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.
Kasus ini merupakan kesalahan di masa lalu.
Kala itu, gugatan warga
masih di pengadilan negeri, tetapi eksekusi menggusur warga sudah dilakukan.
"Apakah karena di situ merupakan kelompok masyarakat elite?" tanya
Munir.
Dirinya juga mempertanyakan
mengapa Pengadilan Negeri tidak melakukan eksekusi padahal sudah ada putusan MA
yang memenangkan warga. Beberapa waktu lalu, ketika warga melakukan demo di
kawasan Perumahan Citraland Manado, pihak pengembang Citraland Internasional
berpendapat bahwa mereka bukanlah pihak yang berperkara. Mereka harus
berkoordinasi dengan Departemen Keuangan. Citraland hanyalah pembeli lahan.