Tenty Novianti (28), warga
RT 06 RW 02 Desa Randusanga Kulon, Kecamatan/Kabupaten Brebes dan keluarga,
harus berurusan dengan pengadilan lantaran mantan suaminya, Edi Nuryanto (34)
menggugat seserahan pernikahan yang telah diberikannya. Jengah atas sikap sang
mantan, Tenty pun menuntut Edi mengembalikan keperawanannya.
Seperti diberitakan
JPNN.com, Jum’at (25/01/2013). Gofir dan Sri Mulyani pun mulai menceritakan
awal kejadian gugatan yang diterimanya. Kala itu, tanggal 5 Juni 2012, Tenty
menikah dengan Edi Nuryanto. Namun, empat hari setelah masa pernikahan anaknya,
Edi meminta modal kepada Tenty sebesar Rp15 juta untuk modal usaha bawang.
Karena keterbatasan dana,
Tenty tidak bisa memenuhinya. Dari situ, ketidakharmonisan mulai muncul. “Ya,
suaminya itu nggak pulang sampai disusul. Paginya, berangkat tapi nggak kasih
tahu mau berangkat ke mana,” ujarnya.
Tidak lama dari
keberangkatan itu, saat pulang kembali ke rumah, Edi tidak sendiri, dia membawa
orang lain dan mengambil pakaiannya. Hari terus berganti, tepat tanggal 12 Juni
2012 atau 7 hari setelah pernikahan, Edi kembali datang menemui Gofir membawa
surat perjanjian. Dalam surat tersebut tertera, seserahan yang telah
diberikannya saat menikah akan dikembalikan bila nanti bercerai.
Gofir yang tidak bisa
membaca alias buta huruf, menandatangani surat tersebut di atas materai. Bahkan
diakui Gofir, penandatanganan surat tersebut karena di bawah tekanan. “Ya saya
sih orang bodoh, nggak bisa baca, disuruh tanda tangan ya sudahlah, saya nggak
ngerti isinya apa,” lanjut pria yang merupakan petani tambak ini.
Saat proses penandatanganan
surat itu, Edi datang bersama pengacaranya. Dan isi surat perjanjian itu
dibacakan. Namun Gofir mengaku tidak memahami sama sekali isi surat tersebut.
“Ya kita sih bli bisa baca, ora ngarti (saya sih tidak bisa baca, tidak ngerti,
red). Pas dibacakan juga bapaknya duduk di mana, Edinya di mana,” ujar sang
istri, Sri Mulyani.
Sri menjelaskan, tidak lama
dari penandatanganan surat itu, gugatan cerai dilayangkan oleh sang suami.
“Sekitar sebulan menikah, digugat cerai,” ujarnya.
Akhirnya tanggal 12 November
2012, pasangan suami istri yang baru berlangsung seumur jagung itu resmi
bercerai karena gugatan cerai yang dilayangkan Edi Nuryanto dikabulkan oleh
pengadilan agama.
Dikatakan Sri, yang
dinamakan seserahan adalah kenang-kenangan dan tidak ada perjanjian apa pun
tentang seserahan tersebut di awal pernikahan. “Ya kita kayak diteror.
Seserahan minta dikembalikan, minta uang Rp40 juta ditambah denda keterlambatan
Rp2,8 juta dan bunga Rp400 ribu,” jelasnya.
Sementara, kuasa hukum Edi
Nuryanto, Hutama Agus Sultoni SH menjelaskan, pihak tergugat telah berjanji
untuk melakukan pengembalian seserahan setelah perceraian dikabulkan. Proses
hukum gugatan Edi Nuryanto ini sudah melewati persidangan pertama dan sudah
memasuki tahap mediasi selama 40 hari.
“Soal ada tekanan atau
bagaimana saya tidak tahu. Yang jelas, di situ ada surat pernyataan dari Pak
Gofir (Ayah Tenty Novianti, red) dan ada tanda tangan di atas materai,” ujarnya.
Keluarga Tenty, jelas dia,
digugat atas tuduhan wanprestasi atau ingkar janji. Terkait ancaman akan ada
tuntutan balik dari keluarga Tenty, Agus tidak mempermasalahkannya. “Itu hak
mereka ingin menuntut balik atau seperti apa. Biarlah proses hukum yang
menentukan,” tukasnya seraya menyebutkan sidang pertama di Pengadilan Negeri
Brebes sudah dilakukan tanggal 22 Januari lalu.
Adapun seserahan yang
digugat oleh Edi Nuryanto seperti sepeda motor Honda Vario, gelang emas 20
gram, seperangkat tempat tidur, almari, violet, kulkas, televisi, mesin cuci,
tempat beras, magic jar, kompor gas dan kipas angin atau setara Rp40 juta.
Tidak hanya itu, dalam surat perjanjian tersebut terdapat poin bahwa pihak
keluarga harus juga membayar Rp2,8 juta bila ada keterlambatan dalam
pengembalian sebagai denda dan juga bunga harian sebesar Rp400 ribu. “Sampai
saat ini masih terus saya pelajari, semoga hal ini bisa selesai di tahap
mediasi,” jelasnya.
Sementara itu, dalam
wawancaranya kepada RCTV usai menghadiri sidang pertama di Pengadilan Negeri
Brebes, Tenty Novianti mengaku akan menggugat balik sang suami, Edi Nuryanto
bila gugatan seserahan terus dilakukan. Tenty meminta status keperawanannya
dikembalikan, serta akan menggugat Edi atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan
tidak menyenangkan. “Saya minta status saya dikembalikan, dan akan menuntut
pencemaran nama baik serta ketidaknyamanan,” ujarnya.
Sebelum menikah, lanjutnya,
tidak pernah ada perjanjian untuk mengembalikan seserahan dari suaminya. “Tidak
ada itu kata titipan atau pinjaman. Yang namanya seserahan itu kan
kenang-kenangan dan pemberian,” tukasnya.