Blaer Bjarkadottir Pemerintah
Islandia karena tidak diperbolehkan menggunakan namanya dalam dokumen resmi.
Larangan tersebut terjadi karena nama gadis tersebut merupakan nama yang
dilarang Pemerintah Islandia.
Karena larangan itu, nama
Bjarkadottir di seluruh dokumen identitasnya hanya ditulis “si gadis”. Hal itu
pun membuatnya frustasi karena ia harus berulang kali menjelaskan ke orang lain
kenapa ia tercatat dengan nama “si gadis”.
Selama ini, warga Islandia
harus memberikan nama anaknya sesuai dengan daftar yang dimiliki oleh
pemerintah. Daftar tersebut dibuat pemerintah agar orang tua tidak membuat nama
yang aneh yang dapat mebuat sang anak mendapat ejekan di lingkungannya.
Blaer sendiri merupakan nama
yang umum dimliki oleh orang Islandia. Namun nama tersebut adalah nama untuk
anak laki-laki. Saat baru lahir, gadis itu diperbolehkan menyandang nama Blaer
karena pendeta yang membaptisnya melakukan kekeliruan dan mengizinkan nama
tersebut dipakai.
Ibunda gadis itu, Bjork
Eidsdottir, mengaku bahwa ia tidak mengetahui kalau nama anak perempuannya
tidak ada dalam daftar nama Islandia.
“Saya tidak tahu nama
tersebut tidak ada dalam daftar, saya baru mengetahuinya setelah pendeta yang
membaptis anaka saya mengatakan ia telah keliru karena menizinkan nama
tersebut,” ujarnya, seperti dikutip Foxnews, Sabtu (5/1/2013).
Pemerintah Islandia memiliki
daftar yang terdiri dari 1.712 nama laki-laki dan 1.853 nama perempuan.
Beberapa nama yang ditolak antara lain “Satania” karena dianggap dekat dengan
nama setan dan “Carolina” karena huruf “c” tidak ada dalam alphabet Islandia.
Walupun begitu nama asing
seperti “Elvis” terdapat dalam daftar dan diperbolehkan untuk digunakan. Selain
Islandia, Negara Jerman dan Denmark juga diketahui memiliki daftar nama resmi
yang harus digunakan warganya.
Kok ada ya negara mengkeramatkan nama orang ... sampe rakyat gak boleh pakai nama tersebut
BalasHapus