Aneh tapi nyata. Umumnya
terdakwa berharap dihukum ringan oleh majelis hakim. Tetapi tidak bagi
Supriyadi (20). Dia protes kepada majelis hakim di sebuah pengadilan di Aceh
karena hanya dihukum 8 bulan penjara. Lho kok bisa?!
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (6/2/2013), warga Aceh ini duduk di kursi pesakitan karena tuduhan percobaan pencurian. Pasal yang menjeratnya bermula saat dirinya masuk ke rumah tetangganya pada akhir 2012 lalu. Supriyadi masuk rumah tanpa izin lewat jendela dengan melepas kaca nako terlebih dahulu.
Saat sudah masuk ke dalam rumah, seorang ibu terbangun dari tidur siangnya. Supriyadi pun sembunyi di balik pintu. Tetapi ibu tersebut menemukan Supriyadi.
Sesaat setelah berhadap-hadapan, Supriyadi panik dan mencekik pemilik rumah tersebut. Pemilik rumah pun berontak dan teriak minta tolong. Hal ini membuat Supriyadi cemas dan mengambil langkah seribu. Namun tetangga telah berkerumun di luar rumah karena mendengar teriakan tolong. Supriyadi ditangkap ramai-ramai dan diarak ke kantor kepolisian.
Setelah diproses penyidikan, Supriyadi akhirnya duduk di kursi pesakitan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriyadi didakwa melakukan percobaan pencurian sesuai pasal 365 jo 53 KUHP. Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut Supriyadi untuk dihukum 1 tahun penjara karena melakukan percobaan pencurian.
Berdasarkan banyak pertimbangan, majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara pada Selasa (6/2) kemarin. Anehnya, Supriyadi protes atas vonis ringan tersebut!
"Bahkan lebih berat juga nggak masalah," ujar Supriyadi kepada majelis hakim.
Protes Supriyadi ternyata serius. Hal ini dibuktikan dengan sikapnya memilih banding atas vonis yang dirasanya terlalu ringan. Mengapa Supriyadi mengajukan banding? Baca kisah selanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (6/2/2013), warga Aceh ini duduk di kursi pesakitan karena tuduhan percobaan pencurian. Pasal yang menjeratnya bermula saat dirinya masuk ke rumah tetangganya pada akhir 2012 lalu. Supriyadi masuk rumah tanpa izin lewat jendela dengan melepas kaca nako terlebih dahulu.
Saat sudah masuk ke dalam rumah, seorang ibu terbangun dari tidur siangnya. Supriyadi pun sembunyi di balik pintu. Tetapi ibu tersebut menemukan Supriyadi.
Sesaat setelah berhadap-hadapan, Supriyadi panik dan mencekik pemilik rumah tersebut. Pemilik rumah pun berontak dan teriak minta tolong. Hal ini membuat Supriyadi cemas dan mengambil langkah seribu. Namun tetangga telah berkerumun di luar rumah karena mendengar teriakan tolong. Supriyadi ditangkap ramai-ramai dan diarak ke kantor kepolisian.
Setelah diproses penyidikan, Supriyadi akhirnya duduk di kursi pesakitan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriyadi didakwa melakukan percobaan pencurian sesuai pasal 365 jo 53 KUHP. Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut Supriyadi untuk dihukum 1 tahun penjara karena melakukan percobaan pencurian.
Berdasarkan banyak pertimbangan, majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara pada Selasa (6/2) kemarin. Anehnya, Supriyadi protes atas vonis ringan tersebut!
"Bahkan lebih berat juga nggak masalah," ujar Supriyadi kepada majelis hakim.
Protes Supriyadi ternyata serius. Hal ini dibuktikan dengan sikapnya memilih banding atas vonis yang dirasanya terlalu ringan. Mengapa Supriyadi mengajukan banding? Baca kisah selanjutnya.