Cerita pernikahan bawah tangan (siri) ala Bupati Garut
Aceng HM Fikri dengan Fany Octora (18), juga terjadi di Sungguminasa, Gowa,
Sulawesi Selatan.
Adalah HM Yunus Bin Jafar, Kepala Distrik Navigasi Kelas
I Makassar, yang beralamat di Jalan Sabutung, Ujung Tanah, Makassar yang
menjadi mempelai pria.
Sedangkan mempelai wanitanya adalah Wiwi Sudiarti binti
Soewardi (47). Wiwi adalah marketing di sebuah perusahaan jasa di Makassar,
warga BTN Pacinongan, Sombaopu, Gowa.
Jika usia penikahan Aceng-Octora hanya empat hari, maka
pernikahan PNS pejabat publik Kementerian Perhubungan hanya berumur 13 jam.
"Pagi kami menikah di depan imam di Sungguminasa,
malamnya dia (Yunus) menceraikan saya hanya lewat handphone," kata Wiwi,
saat mengadukan kasus yang menimpanya di Kantor Forum Pemerhati Masalah
Perempuan (FPMP) Sulsel, Jalan Hertasning No 2, Makassar, Rabu (5/12/2012)
siang.
Akad nikah kedua pasangan ini terjadi pada 9 Oktober
2012, di BTN Andi Tonro 14/28, Sungguminasa.
Ustad H Djuraiz Hidjaz yang menjadi imam nikah. Tak ada
surat nikah, hanya selembar kertas HVS polio bertulis 'Surat Keterangan', yang
di bawahnya ditempeli materai Rp 6000, dan tanda tangan imam serta seorang
saksi nikah.
Menurut pengakuan Wiwi, Yunus menceraikannya hanya
melalui sambungan telepon genggam.
"Kita cerai, kita tak cocok," ujar Wiwi,
mengulang 'shigat talaq' atau pernyataan cerai 'suami 13 jamnya'.
Pernyataan shigat talaq disampaikan hanya beberapa jam,
setelah keduanya berpisah di sebuah kamar hotel, setelah pernikahan mereka.
Wiwi mengonfirmasikan, keduanya masih sempat 'bersama'
laiknya suami istri di sebuah kamar hotel di kawasan Panakkukang, Makassar, di
sela hari kerja. Wiwi menyebut dirinya 'tertipu' oleh Yunus dengan pernikahan
itu.
"Dia bilang ke saya dan keluarga saya, dia menikahi
saya atas izin istrinya. Namun faktanya, hal tersebut tidak benar," ucap
Wiwi.
Di Kantor FPMP Sulsel, Wiwi memberikan nomor telepon
'mantannya' ke Tribun. Saat nomor itu dihubungi, seorang perempuan menjawab
dari balik telepon.
"Saya istrinya, suami saya pulang kampung,"
tutur perempuan itu, seraya menutup telepon.
M Yunus berkantor di UPTD Distrik Navigasi Kelas I
Makassar. Kantor yang berada di bawah koordinasi langsung dengan Kementerian
Perhubungan dan Direktorat Navigasi, beralamat di Jalan Sabuntung No 1,
Makassar.
Otoritas instansi ini belum memberikan jawaban dan
konfirmasi resmi soal kasus 'penipuan' dalam rumah tangga.
Menurut Wiwi, Yunus mengingkari janji yang telah mereka
sepakati. Ia berjanji akan membuat akta perkawinan, membelikan rumah, dan
memberangkatkan umroh.
Namun, setelah menikah satu hari, Yunus kemudian
menceraikan ibu satu anak melalui telepon.
"Harga diri saya mau dibawa ke mana, setelah
disetubuhi. Saya akan melakukan tuntutan," paparnya.
Wiwik meminta agar Yunus mengganti rugi atas
pernikahaan tersebut senilai Rp 10 juta.
"Saya tidak memeras, tapi ini masalah modus penipuan. Saya sudah menjadi korban ketiga," ungkapnya.
Marlina Palo, Bagian Pengaduan Forum Pemerhati Masalah
Perempuan (FPMP) Sulsel menyatakan, tindakan Yunus melanggar UU Pernikahan.
"Kami akan memfasilitasi korban mengenai kasus
penipuan ini," cetusnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ustad Juraizd Hijaz, imam nikah
Sungguminasa, membenarkan adanya pernikahan 13 jam.
Namun, Ustad Juraizd yang sudah mengantongi surat
otoritas menikahkan dua insan berbeda jenis kelamin, mengaku tidak mengetahui
bahwa pengantin mempelai pria sudah beristri dan memiliki dua anak.
"Saya tidak tahu kalau ada istrinya. Kami juga
menikahkan mereka karena permintaan keluarga perempuan. Saat dinikahkan
keluarganya ada. Ada pesta di rumah mereka," tuturnya.
Ustad menjelaskan, saat itu Wiwi bersedia tidak
mendapatkan surat nikah.
"Dia katakan sama saya, tolong nikahkan saya hari
ini," jelasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag)
Kabupaten Gowa Ahmad Muhajir, membenarkan bahwa Ustad Juraiz Hijas adalah
Pembantu Pencatat Nikah (PPN) di Sungguminahasa Gowa, sekaligus imam.
"Dia sudah memiliki SK untuk dapat menikahkan. SK
itu diberikan sudah lama," terangnya.
"Kami akan panggil ustad itu untuk mengetahui
kebenarannya. Tapi, menikahkan orang yang memiliki istri tanpa ada surat cerai,
adalah sebuah pelanggaran," tegasnya.