Kementerian
Keuangan menyatakan rencana implementasi penyederhanaan nilai mata uang rupiah
atau redenominasi akan didahului oleh penerapan dua mata uang atau mata uang
ganda. Secara substansi, pemerintah mengaku telah siap menerapkan.
Direktur
Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengatakan, jika proses
legitimasi berjalan lancar maka penggunaan dua mata uang akan dilakukan mulai
2014 atau dua tahun lagi.
Yang
membedakan antara mata uang baru hasil redenominasi dan mata uang saat ini
adalah kata-kata dalam uang tersebut. Sedangkan untuk gambar tetap sama agar
masyarakat tidak kesulitan dan binggung.
"Kalau
misalnya disetujui 2013, 2011-2013 persiapan, 2022 tuntasnya. Tahun 2014-2018
masa transisi, 6 bulan sebelum 2014 harus ada dual price tag-nya sudah mulai
dan uang yang diedarkan yang lama dan baru beredar bersama-sama," ujarnya
saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (7/12).
Agus
menambahkan pada 2014 sampai 2018, uang lama dan uang baru akan beredar
bersama. Masa transisi atau penggunaan dua mata uang itu akan berlangsung
selama empat tahun. Pada 2019 seluruh uang lama akan ditarik dan digantikan
uang baru yang gambarnya berbeda dengan uang lama.
"Pak
menteri mengajukan usulan agar RUU ini bisa diangkat menjadi prioritas pertama
pembahasannya di 2013. Ini ditunjukan ke baleg dan baleg setuju. Akan
dijadwalkan pada masa sidang 3-4 Januari sampai Juni," tuturnya.
Nantinya,
lanjut Agus, terdapat mata uang Rp 100 baru untuk menggantikan Rp 100.000, Rp
50 baru untuk Rp 50.000, Rp 20 untuk Rp 20.000, Rp 10 untuk Rp 10.000, Rp 5
untuk Rp 5.000, Rp 2 untuk Rp 2.000, Rp 1 berbentuk logam untuk Rp 1.000.
Kemudian Rp 50 sen untuk Rp 500, Rp 20 sen untuk Rp 200, Rp 10 sen untuk Rp
100, dan Rp 1 sen untuk Rp 10.