Kim DotCom Diizinkan Balas Dendam



Kim DotCom sebentar lagi nampaknya diizinkan untuk melakukan balas dendam terhadap pihak yang menyerangnya. Pihak yang dimaksud dalam hal ini adalah polisi dan biro komunikasi pemerintah Selandia baru.

Pembalasan dendam tersebut dapat dilakukan karena pengadilan Selandia Baru yang menyalahkan polisi dan biro komunikasi Selandia baru. pengadilan menilai penyadapan dan penangkapan yang dilakukan dua lembaga tersebut terhadap Kim DotCom merupakan tindakan ilegal. Hal tersebut disebabkan tidak terpenuhinya beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan penyergapan.

Dengan munculnya izin dari pengadilan tersebut maka Kim dapat menuntut kedua lembaga Selandia Baru tersebut. Dia bisa saja menuntut ganti rugi atas dasar tindakan ilegal yang mereka lakukan terhadap pemilik Megaupload tersebut.

Kasus penangkapan Kim DotCom memang cukup mendapat sorotan dunia. Hal ini karena operasi ini merupakan permintaan langsung dari FBI dan pemerintah Amerika Serikat. Mereka menilai Kim berkonspirasi dalam kegiatan pelanggaran hak cipta.

Kim DotCom sendiri menolak tuduhan tersebut. Dia berargumen bahwa dia hanya menyediakan penyimpanan online yang dapat diakses secara bebas oleh pengguna. Oleh karena itu dia tidak bertanggung jawab atas barang yang telah di-upload oleh pengguna.

Pengadilan Selandia Baru tetapi berkata lain. Mereka menilai penyergapan yang dilakukan polisi salah prosedur. Selain tidak menyertai dengan surat perintah penangkapan, polisi Selandia Baru juga telah menyerahkan copy barang bukti ke FBI. Hal ini melanggar undang-undang peradilan di Selandia Baru.

Comments
0 Comments

Belum ada komentar untuk "Kim DotCom Diizinkan Balas Dendam"

Posting Komentar


Komentar Yang Bersifat Provokasi, Pornografi, Pelecehan dan Promosi Tidak Akan di Muat

Terimakasih